Persyaratan Legalisir
- Ijazah / STTB asli yang diterbitkan oleh sekolah.
- Fotokopi ijazah/STTB (maksimal 10 lembar per permohonan).
- Kartu identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Pelajar) untuk verifikasi.
✅ LAYANAN INI GRATIS
Mekanisme dan Prosedur Layanan
1. Penyerahan Dokumen
Pemohon datang ke ruang administrasi sekolah dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
2. Verifikasi Keaslian
Petugas memverifikasi keaslian ijazah asli dengan mencocokkan data pada arsip sekolah.
3. Hasil Verifikasi
✅ JIKA DITERIMA
Jika lolos, petugas akan menandatangani dan mencap fotokopi dengan frasa “SESUAI DENGAN ASLINYA”.
⬇
Diserahkan kepada pemohon
❌ JIKA DITOLAK
Jika permohonan ditolak (misal: dokumen palsu), akan diberikan penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan.
⬇
Dikembalikan untuk dilengkapi
Layanan Pengaduan & Informasi
Pengaduan Tertulis:
Dapat dimasukkan ke kotak saran atau melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala SDN Kauman I Bojonegoro
Jl. Hassanudin No. 24 Bojonegoro
Kontak Langsung:
Telp: (0353) 885002
Email: sdnkauman1bjn@gmail.com
