Prosedur Perbaikan & Penggantian Ijazah
Persyaratan Dokumen
📄 Untuk Ijazah SALAH TULIS
- Surat pengantar dari sekolah.
- Surat pernyataan dari kepala sekolah.
- Fotokopi ijazah yang salah (sudah dilegalisir).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
🔍 Untuk Ijazah HILANG
- Laporan kehilangan dari kepolisian.
- Surat pengantar dari sekolah.
- Surat pernyataan dari kepala sekolah.
- Surat tanggung jawab mutlak dari Pemohon (bermeterai 10.000).
- Fotokopi Buku Induk sekolah.
- Fotokopi Ijazah yang hilang (jika ada).
- Surat Pernyataan 2 saksi teman seangkatan (bermeterai 10.000).
- Fotokopi ijazah kedua saksi.
- Pas foto hitam putih 3×4 (3 lembar, baju putih).
- Materai 10.000 (1 lembar).
- Fotokopi Akte Kelahiran.
- Fotokopi KTP (jika ada).
- Fotokopi KK.
Mekanisme dan Prosedur (Sama untuk Kedua Kasus)
Tahap 1: Pelaporan ke Sekolah
Pemohon membawa laporan (ijazah salah tulis/hilang) ke sekolah asal. Selanjutnya, pihak sekolah akan memberikan surat pengantar ke Dinas Pendidikan untuk permohonan blangko pengganti.
Tahap 2: Melengkapi Berkas
Pemohon kembali ke sekolah dengan membawa persyaratan tambahan sesuai arahan Dinas Pendidikan, seperti:
- Materai
- Pas foto terbaru ukuran 3×4
Sekolah kemudian melengkapi administrasi ijazah baru (penandatanganan dan cap tiga jari).
Tahap 3: Pengesahan Akhir
Ijazah yang telah selesai dibawa ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas sebagai pengesahan akhir.
Layanan Pengaduan & Informasi
Pengaduan Tertulis:
Dapat dimasukkan ke kotak saran atau melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala SDN Kauman I Bojonegoro
Jl. Hassanudin No. 24 Bojonegoro
Kontak Langsung:
Telp: (0353) 885002
Email: sdnkauman1bjn@gmail.com
